Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waralaba? Pengertian & Jenis Waralaba

 

waralaba

Apakah anda pernah mendengar istilah bisnis waralaba? Pada saat ini bisnis waralaba ini sering kita jumpai ada di masyarakat. Waralaba apabila dilihat dari istilahnya tersusun dari dua kata yaitu wara yang artinya lebih dan laba yang artinya keuntungan.

Pengertian Waralaba

Waralaba adalah sebuah kerjasama bisnis yang salah satu pihaknya diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual dari ciri khas suatu usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Bisnis waralaba dalam istilah bahasa Inggris disebut dengan istilah franchise.

Diperkirakan sistem waralaba ini masuk ke Indonesia sekitar tahun 1950-an. Pada era tahun segitu dunia otomotif di Indonesia mulai berkembang dan menggunakan sistem lisensi. Lisensi disini tidak hanya untuk menyalurkan produk, namun juga hak untuk memproduksi produk. Setelah era tersebut, waralaba di Indonesia mulai berkembang. Perkembangan tersebut tentu memerlukan kepastian hukum atau regulasi yang lebih teratur. Pada tahun 1997 Indonesia secara resmi memiliki dasar hukum mengenai waralaba, lebih tepatnya pada 18 Juni 1997. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 tahun 1997 tentang bisnis waralaba. Pada perkembangannya PP tersebut perlu disempurnakan, sehingga PP tersebut dicabut dan digantikan dengan PP No 42 tahun 2007 tentang waralaba.

 Pada umunya dalam sistem waralaba ini ada 2 pihak yang terlibat, yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan pihak penerima waralaba (franchisee). Pemberi waralaba atau franchisor ini adalah pihak yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan kekayaan intelektualnya guna menjual atau menggunakan produk dan ciri khas yang dimilikinya. Sedangkan pihak penerima waralaba (franchisee) adalah pihak yang berhak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh pemberi waralaba tersebut.

Pihak pemberi waralaba biasanya mendapat 2 keuntungan, yaitu biaya awal dan biaya royalti. Biaya awal bisa diartikan sebagai biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak penerima waralaba untuk digunakan pembuatan tempat usaha dan pembelian bahan baku yang sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi pemberi waralaba. Sedangkan biaya royalti adalah biaya yang harus dibayarkan oleh si penerima waralaba secara berkala dan berkelanjutan kepada pihak pemberi waralaba. Biaya royalti ini besarannya sesuai kesepakatan pihak pemberi waralaba dan pihak penerima waralaba, namun pada umumnya kisarannya adalah 5 - 15% dari penghasilan kotor penerima waralaba.

Pihak pemberi waralaba biasanya secara berkala akan memberikan bimbingan teknis, pendampingan, atau arahan kepada pihak penerima waralaba. Arahan tersebut biasanya berupa teknis usaha, cara membuat produk, pemasaran yang efektif, dan konsep-konsep lainnya sesuai spesifikasi dari pihak pemberi waralaba. Hal tersebut tentu sangat penting dan saling menguntungkan.

Jenis-jenis Waralaba

Ada berbagai jenis waralaba yang ada di Indoneia, apa saja jenis-jenis waralaba tersebut :

1.       Berdasar Produk yang Ditawarkan

a.       Waralaba Produk, yaitu waralaba yang usahanya menghasilkan suatu produk barang. Seperti contohnya waralaba minuman Chatime, waralaba ayam goreng dll

b.       Waralaba Jasa, yaitu waralaba yang usahanya menawarkan jasa. Contoh waralaba jasa ini adalah agen perjalanan, jasa laundry, dll.  

c.       Waralaba Gabungan, yaitu waralaba yang usahanya tidak hanya menghasilkan produk barang saja, namun juga menawarkan jasanya. Sebagai contoh adalah klinik kecantikan, karena selain menjual produk-produk kecantikan, klinik kecantikan juga menawarkan jasa perawatan dengan menggunakan alat-alat yang canggih dan dilakukan oleh dokter kecantikan atau tenaga ahli.

 

2.       Berdasar Negara Asal

a.       Waralaba Luar Negeri

Waralaba luar negeri adalah waralaba yang berasal dari luar negara si penerima waralaba tersebut. Waralaba ini tentunya cenderung lebih disukai produknya karena sangat terkenal di berbagai negara. Sebagai contoh : gerai KFC di Indonesia, gerai McDonald di Indonesia, dll.

 

b.       Waralaba Dalam Negeri

Waralaba dalam negeri adalah waralaba yang berasal dari negara yang sama antara pemberi waralaba dan penerima waralaba. Seperti Indomart, Apotek K24, minuman Nyoklat Klasik, dll.

Pada dasarnya bisnis dengan sistem waralaba banyak digunakan di Indonesia. Tentu kita sering menemui gerai waralaba makanan maupun gerai waralaba minuman di jalan atau di pusat perbelanjaan. Waralaba makanan dan minuman memang secara jumlah sangat banyak di Indonesia, sehingga kita dengan mudah menjumpainya. Itulah sedikit ulasan dan contoh apa yang dimaksud bisnis waralaba dan apa saja jenis-jenisnya.  

Posting Komentar untuk "Waralaba? Pengertian & Jenis Waralaba"